Mahalnya harga motor Yamaha dan Honda ternyata bukan tanpa alasan. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya mempublikasikan putusan mereka tentang dugaan kartel yang dilakukan oleh dua pabrikan besar tersebut. Dalam putusannya KPPU menyebut bahwa Yamaha Indonesia dan Astra Honda Motor terbukti bersalah karena telah melakukan praktik kartel di wilayah hukum Indonesia.
Dikutip Liputan6.com, (23/2), Ketua Majelis dalam sidang tersebut, Tresna Priyana Soemardi, mengatakan bahwa Yamaha dan Honda telah melakukan praktik penetapan harga bersama. Hal ini dianggap melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Pasal 5 ayat (1).
Hasil sidang tersebut memutuskan keduanya dikenakan denda administratif. Yamaha dikenai denda 25 miliar Rupiah, sedangkan Honda dikenai denda Rp 22,5 miliar. Denda tersebut dinilai cukup ringan dikarenakan keduanya berperilaku kooperatif selama sidang berlangsung.
Vonis ini diperkuat dengan barang bukti berupa surat elektronik per tanggal 28 April 2014 yang mengatakan bahwa petinggi Yamaha meminta adanya penyesuaian harga sebagaimana yang dilakukan oleh Honda. Masing-masing dari pejabat kedua perusahaan tersebut juga disebut pernah bertemu saat bermain golf pada bulan November 2014 silam. Dari sinilah kemudian dibuat perjanjian antara kedua pimpinan yang dua-duanya merupakan ekspartriat dari Jepang.