Pembangunan IKN Nusantara, Kalimantan Timur (Dok Antara)
Bambang sebelumnya mengatakan bahwa Otorita IKN bekerja profesional untuk mewujudkan amanah Undang-Undang yang mengamanatkan pembangunan IKN sebagai kota yang hijau, cerdas, inklusif, tangguh, dan berkelanjutan.
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembentukan Ibukota Negara, luas wilayah darat ibukota Nusantara adalah 252.600 hektare (ha) dan luas wilayah laut adalah 69.769 ha.
"Dari luas wilayah darat tersebut, hanya sekitar 22 persen atau 56.159 hektare yang akan menjadi Kawasan Inti Ibu Kota Nusantara, yang meliputi pusat pemerintahan, bisnis, pendidikan, dan budaya," ujar Bambang.
Sementara itu, sekitar 78 persen atau 196.500 ha akan menjadi kawasan pengembangan ibu kota Nusantara, meliputi kawasan industri, pertanian, perkebunan, dan konservasi.
Dia menjelaskan, pembangunan ibukota Nusantara mengusung konsep smart and forest city, yaitu kota pintar yang berkelanjutan, ramah lingkungan, dan berbasis teknologi. Konsep ini untuk menjawab tantangan dan permasalahan yang akan dihadapi ibu kota Nusantara di masa depan, dan demi menunjang kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.