Jakarta, IDN Times - Nilai kerugian negara dalam korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022 dinyatakan sebesar Rp271 triliun. Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan menggandeng ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB), memaparkan penghitungan kerugian tersebut.
Ahli menyebut nilai kerugian kasus yang melibatkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis tersebut dihitung dari beberapa poin mencakup kerusakan lingkungan, ekonomi lingkungan, hingga pemulihan lingkungan.
Mengomentari kasus ini, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif mengungkapkan, nilai kerugian negara dalam kasus korupsi pertambangan idealnya harus mencakup dua komponen, yakni kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Hal itu sejalan dengan pengertian yang tercantum di dalam Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Idealnya kedua kerugian tersebut harus dihitung dua-duanya. Kerugian keuangan negara bisa berasal dari kehilangan atau berkurangnya pajak, royalti atau keuntungan yang diterima oleh negara, sedangkan kerugian perekonomian negara bisa berasal dari berkurangnya atau hilangnya nilai ekonomi lingkungan akibat pencemaran dan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas illegal atau aktivitas tambang yang tidak sesuai dengan strandar pertambangan yang bertanggung jawab (responsible mining)," tutur Laode ketika dihubungi IDN Times, Senin (1/4/2024).