Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi PPN Sembako. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyepakati Rancangan Undang Undang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP) yang berubah nama menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) untuk dibawa ke Sidang Paripurna dan dijadikan Undang Undang (UU) HPP.

Informasi tersebut berasal dari cuitan Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo di Twitter pada Kamis (30/9/2021). Selain menginformasikan kesepakatan pemerintah-DPR, Yustinus juga memastikan bahwa pemerintah tidak akan menerapkan Pajak Pertambahan Nilai alias PPN untuk sembako.

"Pemerintah dan DPR sungguh-sungguh mendengarkan dan berkomitmen terus memberikan dukungan bagi kelompok masyarakat bawah, maka barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN," tulis Yustinus di Twitternya (@prastow), seperti dikutip IDN Times, Jumat (1/10/2021).

1. Delapan jenis barang dan jasa yang bebas PPN

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Pengaturan terkait PPN di dalam RUU HPP tercantum dalam BAB IV. Berdasarkan draf RUU HPP yang diperoleh IDN Times, beragam jenis barang yang bebas dari PPN tercantum di dalam Pasal 16B.

Pada salah satu poin yang ada di pasal tersebut dikatakan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak guna mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional.

Adapun, pasal tersebut mengatur delapan jenis barang dan jasa yang terbebas dari PPN. Mereka adalah barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak, jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja.

2. Pajak untuk sembako tetap ada, tapi...

Editorial Team

Tonton lebih seru di