Jakarta, IDN Times - Marketplace jual beli mobil, Moladin melakukan layoff atau pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada sejumlah karyawannya pada Rabu (8/2/2023). Namun, pengumuman PHK yang disampaikan Moladin tidak sesuai aturan hukum perundang-undangan.
Di dalam Undang Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 dijelaskan, perusahaan wajib memberikan surat pemberitahuan PHK kepada pekerja paling lama 14 hari kerja.
Sumber IDN Times di Moladin yang terkena PHK mengatakan, manajemen Moladin menginformasikan PHK ke karyawannya hanya lima menit dalam acara townhall internal perusahaan.
"Jadi kronologinya, kalau gak salah dua hari sebelum townhall ada email masuk yang infonya akan diadakan townhall dari management, yang isinya business update. Di kalender dijadwalkan tanggal 8 Februari dari pukul 9.30 sampai 10.30, townhall dimulai pukul 9.30 via Zoom, kurang lebih hanya lima menitan saja. Isinya menerangkan bahwa kondisi saat ini Moladin akan melakukan efisiensi. Oleh karena itu akan ada layoff," tutur Sumber IDN Times, Jumat (10/2/2023)