Jakarta, IDN Times - Direktur Utama PT Aneka Tambang (Antam) Nicolas D. Kanter mengklarifikasi isu pemalsuan emas 109 ton. Hal itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI.
Nico menjelaskan informasi tersebut telah diklarifikasi oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejaksaan.
“Ini perlu kami jelaskan bahwa pemalsuan emas yang dikatakan sebesar 109 ton ini sebenarnya sudah diklarifikasi oleh Kapuspen Kejaksaan. Alhamdulillah kami menjelaskan kepada beliau bahwa ini bukan pemalsuan emas,” kata dia dalam RDP dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, Senin (3/5/2024).
Menurut dia, yang ditinjau oleh Kejaksaan adalah seluruh emas yang diproses oleh Antam sejak 2010 hingga 2021, termasuk emas yang tidak dihasilkan di tambang Pongkor.