Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan Undang Undang (UU) 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. MK menilai UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Sebagai imbas dari putusan tersebut, MK melarang pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuat aturan atau kebijakan turunan dari UU Cipta Kerja yang telah direvisi. Hal tersebut berlaku untuk dua tahun sejak putusan dibacakan oleh MK.
Lantas, bagaimana nasib klaster perpajakan yang ada di dalam UU Cipta Kerja tersebut? Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo pun menanggapi hal tersebut dan menyatakan reformasi perpajakan tetap bisa berjalan dengan baik meski ada putusan MK tersebut.
"Kalau klaster perpajakan yang ada di UU Cipta Kerja semua sudah dibuat peraturan turunannya," ujar Yustinus, dalam Media Gathering Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat, Jumat (26/11/2021).