ilustrasi obat-obatan (IDN Times/Mardya Shakti)
Pasien isolasi mandiri harus berkonsultasi dengan dokter sebelum mendapatkan obat gratis. Untuk berkonsultasi, pasien harus memiliki kode voucher dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Kode voucher itu hanya bisa diperoleh apabila sebelumnya pasien melakukan PCR atau rapid test antigen di laboratorium yang terafiliasi dengan Kemenkes. Setelah itu, laboratorium akan melaporkan hasilnya ke database kasus positif COVID-19 di Kemenkes (NAR).
Kemudian, pasien tersebut akan menerima WhatsApp dari akun resmi Kemenkes RI yang bercentang hijau. Pesannya berisi kode voucher untuk konsultasi dokter secara online di KlinikGo dan 10 platform telemedis lainnya yang juga bekerja sama dengan pemerintah.
Selanjutnya, pasien melakukan konsultasi di KlinikGo. Ketika diarahkan pada menu pembayaran biaya konsultasi, pasien harus memasukkan kode voucher agar biaya konsultasinya gratis. Pasien juga harus menginformasikan dirinya adalah pasien program Kemenkes.
Setelah konsultasi, dokter akan memberikan resep digital sesuai dengan kondisi pasien. Barulah pasien bisa menebus resep digital dengan menghubungi WhatsApp Apotek Kimia Farma. Untuk menebusnya, pasien harus melampirkan resep digital (PDF atau screenshot) dari platform telemedicine yang digunakan, KTP, dan alamat pengiriman obat.
Terakhir, Apotek Kimia Farma akan mengirimkan obat ke alamat pasien dengan jasa pengiriman Sicepat. Biaya pengiriman juga ditanggung pemerintah.