Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan, Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial tidak membatasi program promosi gratis ongkos kirim (ongkir) oleh penyedia layanan e-commerce.
"Perlu kami luruskan, peraturan ini tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir oleh e-commerce," kata Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/5/2025).