Jakarta, IDN Times – Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin mengatakan bahwa per 15 Oktober 2021, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) telah menutup sekitar 4800 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal. Penutupan itu dilakukan sejak 2018.
Namun, ia mengatakan langkah ini dinilai masih belum cukup. Ia memperkirakan masih banyak jumlah pinjol ilegal. Selain itu, ia juga menyebut bahwa pinjol-pinjol yang sudah ditutup itu bisa muncul lagi dengan nama-nama yang tidak jauh berbeda dari sebelumnya.
“Sehingga hal inilah yang menjadi tantangan ke depan untuk memperkuat dari segi regulasi dan juga pengawasannya,” ujarnya dalam acara diskusi online yang diselenggarakan Indonesia Finance and Banking Club (IFBC), Senin (18/10/2021).