Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeberkan kondisi keuangan BPJS Kesehatan. Kata dia, hingga saat ini defisit yang terjadi mencapai Rp15,5 triliun.
Padahal pemerintah sudah menyuntikan dana hingga Rp13,5 triliun pada 2019 lalu, untuk menambal defisit yang mencapai Rp32 triliun pada akhir tahun lalu.
"Dengan adanya Perpes tersebut (Perpres no 75 tahun 2019) kami bisa berikan Rp13.5 Triliun kepada BPJS untuk periode Agustus sampai Desember, dan ini mengurangi defisitinya BPJS yang tadinya diperkirakan Rp32 triliun menjadi sekarang masih Rp15,5 triliun," katanya di Jakarta, Selasa (18/2).
Sejatinya peraturan presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan telah diimplentasikan.
Dalam peraturan tersebut pemerintah menetapkan kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan, namun sayang hal itu belum bisa menyelesaikan masalah defisit yang terjadi.