Jakarta, IDN Times - Konsumen produk tembakau alternatif mengkritik aturan pemerintah tentang kemasan produk tembakau alternatif yang diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK), sebagai turunan dari PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang UU Kesehatan.
Aturan tersebut mengharuskan kemasan polos (plain packaging) untuk produk tembakau dan rokok elektronik, merujuk pada Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), meskipun Indonesia belum meratifikasinya.
Sekretaris Aliansi Vaper Indonesia (AVI), Wiratna Eko Indra Putra menyatakan kecewa, karena aturan tersebut hanya mempertimbangkan aspek kesehatan dan mengabaikan faktor lain.
"Pengesahan regulasi tersebut jelas mempersulit akses konsumen dewasa untuk beralih ke produk yang lebih rendah risiko," kata Wiratna dalam keterangan, Senin (16/9/2024).