Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dok.IDN Times/Istimewa
Dok.IDN Times/Istimewa

Jakarta, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan terjadi penurunan konsumsi liquefied petrolium gas (LPG) alias elpiji nonsubsidi seperti LPG tabung 5,5 kg dan 12 kg. Di saat yang bersamaan, konsumsi LPG bersubsidi yakni tabung 3 kg melonjak.

"Jadi PSO (LPG 3 kg) itu kebutuhannya selalu naik dari tahun ke tahun, pertumbuhannya kurang lebih 4 sampai 5 persen. Di lain pihak non-PSO (nonsubsidi) itu turun kurang lebih 10 persen, tahun kemarin," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji dalam konferensi pers, Kamis (3/8/2023).

1. Yang sudah terungkap adanya pengoplosan

Tabung gas elpiji 3 kilogram (kg). (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Pihaknya pun mempertanyakan apakah terjadi peralihan konsumsi masyarakat dari LPG nonsubsidi ke LPG subsidi alias tabung gas melon.

"Nah, ini kan menjadi perhatian kami bahwa apa yang sebenarnya terjadi di lapangan. Kenapa non-PSO turun, apakah terjadi switch dari PSO ke nonPSO? faktanya ada beberapa pengoplos. Untuk itu pemerintah sedang betul-betul mengawasi hal ini dan beberapa solusi sudah dicoba dilakukan," sebut Ariadji.

2. Penyaluran LPG nonsubsidi hanya 0,46 juta metric ton di 2022

Bright Gas. (Dok. Pertamina)

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM, Maompang Harahap mengungkapkan, berdasarkan laporkan yang pihaknya peroleh, rata-rata realisasi volume penyaluran LPG 3 kg periode 2019-2022 meningkat sebesar 4,5 persen per tahun sehingga mencapai 7,8 juta metric ton di 2022.

"Sedangkan rata-rata penurunan realisasi volume penyaluran LPG nonsubsidi tahun 2019 sampai dengan 2022 itu sebesar 10,9 persen per tahun sehingga menjadi 0,46 juta metric ton di tahun 2022," ujar Maompang.

3. LPG 3 kg dioplos ke nonsubsidi

Dok. Pertamina

Maompang mengungkapkan adanya penyalahgunaan, yakni pengoplosan LPG 3 kg ke tabung LPG nonsubsidi yang dilakukan oleh, agen, pangkalan, atau oknum.

"Selain merugikan negara dan masyarakat yang berhak, pengoplosan juga berbahaya bagi masyarakat," tambahnya.

Editorial Team