Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_9153.jpeg
Koperasi Merah Putih di Desa Bentangan, Wonosari Klaten. (IDN Times/Larasati Rey)

Intinya sih...

  • Koperasi hanya ambil keuntungan dari penjualan, tidak terima uang tunai dari bank Himbara.

  • Pengajuan pinjaman dilakukan bersama kepala desa dan ketua koperasi, setelah disetujui dalam musyawarah desa khusus.

  • Permendes akan atur mekanisme pengambilan keputusan sesuai PMK Nomor 49 Tahun 2025, menunggu supervisi APH.

Jakarta, IDN Times - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menegaskan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih tidak akan menerima pencairan dana pinjaman dalam bentuk uang tunai. Dia menjelaskan, dana tersebut akan langsung disalurkan dari bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) kepada pemasok sesuai kebutuhan usaha yang diajukan oleh Kopdes Merah Putih.

Sebagai contoh, apabila Kopdes Merah Putih mengajukan usaha distribusi pupuk senilai Rp100 juta, dana tersebut akan langsung dikirimkan ke PT Pupuk Indonesia setelah melalui perhitungan kebutuhan pengguna pupuk di desa.

"Nah, uang itu tidak masuk ke kopdes dari bank Himbaran tapi langsung ke Pupuk Indonesia. Pupuk Indonesia nanti kirim ke kopdes," katanya usai konferensi pers di Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (29/7/2025).

1. Koperasi hanya ambil keuntungan dari penjualan

Salah satu unit usaha koperasi Merah Putih Aeng Batu-batu di Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, yang diluncurkan pada Senin (21/7/2025). (IDN Times/Asrhawi Muin)

Yandri menuturkan Kopdes Merah Putih tidak menerima uang tunai dari bank. Sebaliknya, koperasi hanya memperoleh keuntungan dari hasil penjualan barang yang telah dikirimkan oleh pemasok ke masing-masing gerai kopdes.

"Jadi, kopdes hanya mengambil keuntungan yang mereka lakukan penjualan di masing-masing kopdes. Tapi mereka tidak terima uang besar dari bank Himbara," sebutnya.

2. Pengajuan pinjaman dilakukan bersama kepala desa

Ilustrasi bank (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam aturan yang disusun, dokumen pengajuan pinjaman ke bank Himbara harus ditandatangani oleh kepala desa bersama ketua koperasi. Penandatanganan dilakukan setelah kesepakatan disetujui dalam musyawarah desa khusus (musdesus).

"Di permendes itu juga sudah kami cantumkan nanti yang mengajukan kesepakatan hasil musyawarah desa khusus itu yang menandatangani ke bank Himbaran adalah kepala desa bersama ketua koperasi," papar Yandri.

3. Permendes akan atur mekanisme pengambilan keputusan

Ilustrasi Bank. (IDN Times/Aditya Pratama)

Yandri menambahkan, draf permendes telah selesai disusun dan tinggal menunggu supervisi dari aparat penegak hukum (APH). Permendes tersebut disusun merujuk pada Pasal 1 ayat 5 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025.

"Dari peraturan menteri keuangan itu memberikan mandat kepada Menteri Desa dan PDT untuk membuat peraturan tentang kewajiban, tata cara kemudian bagaimana membuat siklus pengambilan keputusan antara kopdes sama di tingkat desa," tambahnya.

Editorial Team