Jakarta, IDN Times - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan koperasi simpan pinjam (KSP) tidak bisa lagi merampok duit anggota dengan modus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan pailit.
Dia menjelaskan satgas penanganan koperasi bermasalah telah melakukan koordinasi dengan lintas kementerian dan lembaga. Hal itu membuahkan hasil, di mana Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022.
"Disebutkan bahwa permohonan pernyataan pailit dan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU terhadap koperasi ini hanya bisa dilakukan oleh menteri yang membidangi pemerintah di bidang koperasi," kata Teten dalam konferensi pers di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Senin (26/12/2022).