Jakarta, IDN Times - Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi dan Dirut Perum Bulog, Bayu Krisnamurthi. Hal itu buntut dari biaya demurrage (denda) Rp350 miliar akibat tertahannya beras impor 490 ribu ton di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
“Iya (KPK perlu periksa Kepala Bapanas dan Dirut Perum Bulog). Menurut saya perlu diusut KPK, apakah ada perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam mengatur bongkar muat barang di pelabuhan?" kata Hudi dalam keterangannya, Senin (17/6/2024).