KPPU Buka Suara Soal Merger Gojek dan Grab, Berpotensi Monopoli?

Jakarta, IDN Times - Gojek dan Grab dikabarkan akan melakukan aksi merger dalam waktu dekat. Namun, sayangnya banyak pihak yang khawatir rencana ini akan menimbulkan monopoli di transportasi online.
Menanggapi hal ini, Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Saragih mengatakan, memang merger antara Grab dan Gojek menjadi tantangan bagi pengawas persaingan usaha di Indonesia.
"Terkait ini nanti, merger Grab dan Gojek, memang iya (berpotensi melanggar aturan persaingan usaha). Karena dari market share-nya, keduanya memang pemimpin pasar," katanya melalui virtual, Selasa (8/12/2020).
1. KPPU terbentur aturan sistem post notification terkait merger
Dia mengatakan, saat ini Indonesia masih menggunakan sistem post-notification untuk proses notifikasi merger dan akuisisi usaha. Artinya, penggabungan atau peleburan usaha wajib diberitahukan ke KPPU selambatnya 30 hari sejak tanggal penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan.
Kendati begitu, dia tidak bisa berkomentar lebih lanjut akibat konsekuensi dari sistem post-notification tersebut. Dia menuturkan pihaknya sebenarnya berharap sistem ini bisa diubah menjadi pre-notification.
"Kemarin kami berharap ini dimasukkan UU Cipta Kerja, karena ada kepentingan bagi investor dan pelaku usaha kalau notifikasinya pre, sehingga ada kepastian," ujarnya.