Jakarta, IDN Times - Gojek dan Grab dikabarkan akan melakukan aksi merger dalam waktu dekat. Namun, sayangnya banyak pihak yang khawatir rencana ini akan menimbulkan monopoli di transportasi online.
Menanggapi hal ini, Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Saragih mengatakan, memang merger antara Grab dan Gojek menjadi tantangan bagi pengawas persaingan usaha di Indonesia.
"Terkait ini nanti, merger Grab dan Gojek, memang iya (berpotensi melanggar aturan persaingan usaha). Karena dari market share-nya, keduanya memang pemimpin pasar," katanya melalui virtual, Selasa (8/12/2020).