Ilustrasi Lobster (IDN Times/Vanny El Rahman)
Menurutnya, penelitan ini dilakukan lantaran asosiasi pengusaha BBL menyatakan para eksportir saat ini hanya bisa mengirimkan komoditasnya lewat satu badan usaha logistik dan hanya lewat satu bandara.
"Pengiriman BBL yang dilakukan melalui satu bandara, yakni Bandara Soekarno Hatta Jakarta dapat menciptakan in-efisiensi bagi biaya pengiriman dan risiko yang harus ditanggung oleh pelaku usaha," katanya.
Padahal, pilihan bandara yang dapat menjadi akses pengiriman tidak hanya
Bandara Soekarno Hatta. Berdasarkan Keputusan Kepala BKIPM Nomor 37 Tahun
2020 tentang Tempat Pengeluaran Khusus Benih Bening Lobster dari Wilayah Negara
RI, ada enam bandara yang direkomendasikan untuk pengiriman BBL ke luar negeri.
Selain Bandara Soekarno Hatta, ada Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar, Bandara Juanda Surabaya, Bandara Internasional Lombok, Bandara Kualanamu Medan dan Bandara Hasanuddin Makassar.
"Secara praktik, seharusnya dengan memperhatikan sebaran lokasi pembudi daya lobster, maka biaya yang dikeluarkan eksportir akan lebih murah apabila keenam bandara yang
direkomendasikan dapat difungsikan sebagai tempat pengeluaran BBL. Dengan biaya pengiriman domestik yang lebih rendah tersebut, maka harga BBL akan lebih bersaing di pasar," ujarnya.