Jakarta, IDN Times - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan tujuh perusahaan importir garam yang menjadi terlapor dalam perkara dugaan kartel garam industri aneka pangan pada 2015 tidak melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Senin (29/7) malam.
Tujuh perusahaan dilaporkan karena diduga melakukan kartel perdagangan garam industri aneka pangan di Indonesia. Tujuh perusahaan terlapor itu yakni PT Garindo Sejahtera Abadi (GSA), PT Susanti Megah (SM), PT Niaga Garam Cemerlang (NGC), PT Unicem Candi Indonesia (UCI), PT Cheetam Garam Indonesia (CGI), PT Budiono Madura Bangun Persada (BMBP) dan PT Sumatraco Langgeng Makmur (SLM).
"Majelis komisi memutuskan menyatakan bahwa terlapor 1, terlapor 2, terlapor 3, terlapor 4, terlapor 5, terlapor 6, dan terlapor 7 tidak terbukti melanggar pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999. Demikian keputusan ini ditetapkan oleh majelis komisi," ujar ketua majelis hakim Dinni Melanie di Gedung KPPU, Jakarta Pusat.
Putusan akhirnya dibacakan setelah sidang tertunda lebih dari lima jam. Semula sidang diinformasikan akan digelar pukul 15.30 WIB. Putusan atas Perkara Nomor 09/KPPU-I/2018 tersebut berdasarkan sejumlah kesimpulan hakim yakni: