Ilustrasi kurir Shopee Express. (dok. SPX)
Dalam kesempatan yang berbeda, Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE) meminta KPPU memperhatikan beberapa hal sebelum menyimpulkan adanya praktik tidak sehat dalam ekosistem e-commerce.
Sebab, Ketua APLE, Sonny Harsono mengatakan dalam platform Shopee, masih ada jasa ekspedisi lainnya yang bisa dipilih oleh pengguna.
“Sehingga tidak memenuhi klasifikasi monopoli maupun oligopoli. Karena ada lebih dari tiga perusahaan kurir masih bekerja sama aktif dengan Shopee,” kata Sonny.
Secara terpisah, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda juga menyatakan bahwa pembuktian dugaan praktik tidak sehat di e-commerce akan sulit dilakukan karena e-commerce adalah pasar yang terbuka luas.
Sebagai pasar yang terbuka luas, pembeli atau pengguna/pembeli juga bisa memilih perusahaan logistik mana yang akan mereka gunakan.
"Pemilihan kurir bisa jadi kesepakatan bersama penjual dan pembeli. Jadi unsur mematikan usaha ecommerce/merchant/jasa kurir lainnya ini yang menurut saya harus dibuktikan oleh KPPU," ujar Nailul.
Dilansir dari Help Center Shopee, saat ini Shopee bekerja sama dengan 14 penyedia layanan logistik, di mana pembeli dapat memilih jenis atau tipe pengantaran sesuai kebutuhan.