KPPU Terus Awasi Potensi Predatory Pricing Diskon Tarif Ojek Online

Jakarta, IDN Times - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus mengawasi potensi persaingan usaha tidak sehat (predatory pricing) aplikator transportasi online. Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan meminta KPPU mengawasi soal diskon tarif ojek online karena masuk ke dalam ranah persaingan usaha.
Kemenhub akan menerbitkan beleid yang mengatur larangan pemberian diskon oleh transportasi online. Beleid ditargetkan selesai pada akhir Juni 2019.
"Kami tentu terus memantau perilaku semua pelaku usaha, termasuk pelaku usaha transportasi online. Apakah terjadi predatory pricing atau perilaku persaingan usaha tidak sehat lainnya, kami terus awasi. Butuh penelitian dahulu," kata Komisioner KPPU Afif Hasbullah kepada IDN Times, Rabu (12/6).
1. Pelaku predatory pricing terancam denda Rp25 miliar
Afif mengatakan, pelaku predatory pricing dapat disanksi penghentian praktik persaingan usaha tidak sehat ditambah denda hingga Rp25 miliar. Menurut dia, istilah monopoli tarif tak tepat digunakan.
"Kalau bahasa UU Nomor 5 Tahun 1999 itu larangan jual rugi atau larangan menjual dengan sangat murah dengan maksud menyingkirkan atau mematikan pelaku usaha pesaing. Nah, ini dalam bahasa teoritiknya predatory pricing," jelasnya.