Jakarta, IDN Times - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus mengawasi potensi persaingan usaha tidak sehat (predatory pricing) aplikator transportasi online. Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan meminta KPPU mengawasi soal diskon tarif ojek online karena masuk ke dalam ranah persaingan usaha.
Kemenhub akan menerbitkan beleid yang mengatur larangan pemberian diskon oleh transportasi online. Beleid ditargetkan selesai pada akhir Juni 2019.
"Kami tentu terus memantau perilaku semua pelaku usaha, termasuk pelaku usaha transportasi online. Apakah terjadi predatory pricing atau perilaku persaingan usaha tidak sehat lainnya, kami terus awasi. Butuh penelitian dahulu," kata Komisioner KPPU Afif Hasbullah kepada IDN Times, Rabu (12/6).