Jakarta, IDN Times - Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Soedrajad Djiwandono turut mengkritisi usulan Rancangan Undang Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan alias omnibus law sektor keuangan yang dilakukan pemerintah ke DPR.
Menurut Drajad, sapaan karibnya, RUU tersebut mampu membuat peran BI kembali terpusat atau sentralistik seperti ketika dirinya menjabat sebagai gubernur pada zaman Orde Baru. Jika itu terjadi, maka revisi RUU tersebut justru akan menjadi bumerang terhadap sektor keuangan karena membuat peran BI tak lagi independen.
"Tentunya akan membahayakan kinerja bank sentral dan kinerja dari seluruh sistem keuangan yang sebenarnya ingin diselamatkan dari motivasi (usulan) RUU ini," kata Drajad, dalam diskusi virtual bertajuk "RUU Sektor Keuangan: Akankah Kembali ke Sistem Sentralis?" yang digelar Infobank, Senin (19/4/2021).