Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyepakati mekanisme baru pencairan anggaran bencana, yang kini tidak lagi hanya melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pembahasan intensif sejak beberapa hari terakhir telah menghasilkan kejelasan terkait penyaluran anggaran bencana.
Menurutnya, mekanisme tersebut diperluas sehingga Satuan Tugas Jembatan yang diketuai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak kini dapat langsung mengajukan anggaran ke Kementerian Keuangan.
"Kan tadinya kan hanya BNPB yang bisa minta anggaran untuk bencana. Kita udah ubah sekarang bisa ke Satgas Jembatan yang diketuai oleh KSAD. Jadi ke angkatan darat ini ininya," katanya dalam media briefing di Kemenkeu, Jakarta, Rabu (31/12/2025).
