Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Kepala Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Intinya sih...

  • Belum ada pembahasan dengan KemenkeuPenjelasan Kementerian PAN-RB menyatakan belum ada pembahasan kenaikan gaji ASN bersama Kementerian Keuangan.

  • Kenaikan terakhir baru tahun laluPemerintah terakhir kali menaikkan gaji ASN pada 2024 melalui PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Muhammad Qodari, mengatakan, kebijakan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) belum bisa dipastikan.

Menurut dia rencana kenaikan gaji tercantum dalam Lampiran Perpres 79 Tahun 2025 sebagai pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang ditetapkan pada 30 Juni 2025.

Namun, kata Qodari, tidak semua rencana yang tercantum dalam RKP otomatis bisa dijalankan pada tahun berjalan. Dia mencontohkan kebijakan seperti cukai minuman berpemanis dalam kemasan dan pajak karbon yang tak ujug-ujug diterapkan.

"Kebijakan kenaikan gaji belum bisa dipastikan," kata dia kepada jurnalis di Kantor KSP, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).

1. Belum ada pembahasan dengan Kemenkeu

Gedung Kementerian Keuangan. (dok. Kemenkeu)

Penjelasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) pada 19 September 2025 menegaskan pembahasan kenaikan gaji ASN belum dilakukan bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Penjelasan kepada media pada tanggal 19 September oleh PAN-RB menyatakan belum ada pembahasan dengan Kementerian Keuangan," kata dia.

2. Kenaikan terakhir baru tahun lalu

Ilustrasi gaji (IDN Times/Aditya Pratama)

Pemerintah terakhir kali menaikkan gaji ASN pada 2024. Kenaikan itu diatur melalui PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024. Dia menilai informasi itu penting agar dapat dipahami kenaikan gaji ASN baru saja dilakukan tahun lalu.

"Kenaikan gaji untuk ASN itu baru tahun lalu mengacu pada PP nomor 5 tahun 2024 dan Perpes nomor 10 tahun 2024. Jadi terakhir baru tahun lalu naik gaji," kata dia.

3. Kebutuhan anggaran capai ratusan triliun

ilustrasi APBN (IDN Times/Aditya Pratama)

Qodari mengatakan, jumlah ASN di Indonesia saat ini sekitar 4,7 juta orang. Untuk membayar gaji pokok mereka, negara membutuhkan anggaran sekitar Rp178,2 triliun per tahun, belum termasuk tunjangan dan tunjangan hari raya (THR).

Jika dilakukan kenaikan gaji dengan asumsi sebesar 8 persen, maka pemerintah memerlukan tambahan dana sekitar Rp14,24 triliun. Oleh karena itu, Qodari menekankan perlunya perhitungan yang matang.

"Jadi intinya diperlukan perhitungan keuangan dan kondisi keuangan yang lebih baik atau yang bisa memenuhi kondisi dan ya kebutuhan lah untuk kenaikan gaji ini teman-teman. Mudah-mudahan itu bisa menjelaskan," ucap dia.

Editorial Team