Jakarta, IDN Times - Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Muhammad Qodari, mengatakan, kebijakan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) belum bisa dipastikan.
Menurut dia rencana kenaikan gaji tercantum dalam Lampiran Perpres 79 Tahun 2025 sebagai pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang ditetapkan pada 30 Juni 2025.
Namun, kata Qodari, tidak semua rencana yang tercantum dalam RKP otomatis bisa dijalankan pada tahun berjalan. Dia mencontohkan kebijakan seperti cukai minuman berpemanis dalam kemasan dan pajak karbon yang tak ujug-ujug diterapkan.
"Kebijakan kenaikan gaji belum bisa dipastikan," kata dia kepada jurnalis di Kantor KSP, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).