BPJS Ketenagakerjaan (IDN Times/Hana Adi Perdana)
Dalam Pasal 11 Ayat 5 PP Nomor 37 tahun 2021 tersebut dijelaskan bahwa sumber pendanaan JKP merupakan rekomposisi dari iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan program Jaminan Kematian (JKM).
Pasal tersebut memberikan rincian bahwa iuran JKK direkomposisi atau dinaikkan sebesar 0,14 persen dari upah selama satu bulan. Ini kemudian membuat iuran JKK tiap kelompok tingkat risiko pekerjaan mengalami penyesuaian.
Tingkat risiko sangat rendah dikenai sebesar 0,10 persen dari upah sebulan, kemudian untuk tingkat risiko rendah sebesar 0,40 persen dari upah sebulan.
Berikutnya tingkat risiko sedang sebanyak 0,75 persen, tingkat risiko tinggi sebesar 1,13 persen, dan tingkat risiko sangat tinggi pada angka 1,6 persen dari upah selama satu bulan.
Sementara untuk iuran JKM juga mengalami rekomposisi sebesar 0,10 persen sehingga iuran JKM menjadi 0,20 persen dari upah selama satu bulan. Hal ini yang kemudian disoroti oleh KSPI.
"Apa yang tercantum dalam pasal 11 ayat 55 PP tersebut akan berpotensi menyebabkan kenaikan iuran BPJS Ketenagakerjaan jika dana yang ada (untuk JKP) tidak mencukupi," ujar Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S Cahyono, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/2/2021).