Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan sudah mengivestasikan atau mengucurkan dana hingga Rp233 triliun kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sejak 2005-2019. Investasi ini diberikan dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN) baik tunai maupun nontunai.
Dirjen Kekayaan Negara BUMN Isa Rachmatarwata mengungkapkan banyak pihak yang mempertanyakan apakah investasi tersebut dapat memberikan keuntungan kepada negara atau tidak.
"PMN betul investasi pemerintah ke BUMN. Wajar kalau banyak ingin tahu PMN berikan return dalam bentuk deviden dan keuntungan lain. Itu alat ukur paling basic," kata Isa dalam acara Bincang Bareng DJKN dengan tema Dukungan Pemerintah Kepada BUMN pada APBN 2020 secara virtual, Jumat (20/11/2020).
Jadi apakah dengan pemberian PMN itu pemerintah untung atau buntung?