Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC), yang mengatur seluruh pengawasan data TikTok di Uni Eropa (UE), mengatakan bahwa platform media sosial itu telah melanggar General Data Protection Regulation (GDPR). Ini khususnya tentang pelanggaran data privasi pada akun anak-anak.
DPC kemudian menjatuhkan denda 345 juta euro atau sekitar Rp5,6 triliun pada Jumat (15/9/2023) terhadap platform media sosial yang berasal dari China tersebut. Ini merupakan denda terbesar yang diterima TikTok.
Sebelumnya, DPC juga telah melakukan investigasi terhadap pelanggaran data yang dilakukan platform media sosial lainnya seperti Instagram dan Facebook milik Meta. Platform tersebut menjalankan operasinya di UE dari Irlandia.
