Pada September 2025, Walt Disney Company lebih dulu menyepakati penyelesaian dengan FTC terkait temuan pelanggaran pengumpulan data anak dari konten video di platform YouTube. Kini, Departemen Kehakiman AS mengonfirmasi bahwa pengadilan federal California telah mengesahkan perintah resmi yang mewajibkan Disney membayar denda sipil sebesar 10 juta dolar AS (Rp167 miliar) sebagai bagian dari penyelesaian kasus tersebut.
Melalui putusan ini, Disney Worldwide Services Inc. dan Disney Entertainment Operations LLC diwajibkan untuk mematuhi ketentuan penuh COPPA. Hal ini mencakup kewajiban memberi pemberitahuan kepada orang tua sebelum mengumpulkan informasi pribadi anak-anak, serta memperoleh persetujuan yang dapat diverifikasi sebelum melakukan pemrosesan data.
Selain itu, perusahaan diwajibkan untuk menerapkan program peninjauan video secara individual guna memastikan penandaan audiens yang akurat di platform YouTube, sehingga mencegah terulangnya pelanggaran serupa.
Asisten Jaksa Agung Brett Shumate menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen menjaga hak orang tua atas data pribadi anak-anak mereka.
“Departemen Kehakiman bertekad memastikan bahwa orang tua memiliki kendali atas cara data anak mereka dikumpulkan dan digunakan,” ujarnya dalam pernyataan resmi, dilansir CBS News.