Jakarta, IDN Times - Asosiasi Pengusaha Ritel Modern Seluruh Indonesia (APRINDO) buka suara terkait larangan membuka mal dan ritel menjelang dan saat Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah di beberapa daerah. Larangan tersebut belaku tanggal 11-16 Mei 2021.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) APRINDO, Roy N. Mandey, mengatakan larangan tersebut akan menimbulkan kerugian yang signifikan secara materil akibat kehilangan omzet. Selain itu, kata dia, ada potensi rusaknya beberapa jenis barang persediaan yang sudah disiapkan jauh-jauh hari untuk menyambut Lebaran.
"Apa yang salah dari kami sehingga kami diminta tutup beroperasi? Protokol kesehatan (prokes) sudah kami laksanakan ketika masyarakat datang untuk berbelanja memenuhi kebutuhannya menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) hingga Lebaran," ujar Roy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/5/2021).
Dia kecewa karena surat edaran terkait larangan dikeluarkan secara sangat mendadak. Selain itu, pihak pelaku usaha tidak dilibatkan untuk mencari solusi.