Jakarta, IDN Times - Kebijakan untuk tidak menampilkan display rokok di tempat perbelanjaan mendapatkan respons keras dari Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia atau HIPPINDO.
Dewan Penasihat HIPPINDO, Tutum Rahanta menyampaikan bahwa kebijakan tersebut sebagai sebuah hal yang kurang tetap dan tidak beralasan. Kebijakan itu juga dianggap telah mendiskreditkan produk industri hasil tembakau (IHT) sebagai barang ilegal.
"Padahal sebelum ini juga sudah sangat dibatasi dan kami semua patuh. Semua sudah ada aturan perdagangannya termasuk kewajiban seperti pajak yang kami patuhi," kata Tutum, dalam keterangan yang diterima IDN Times, Rabu (22/9/2021).