Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menegaskan bahwa dirinya tidak melanggar Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2019 tentang larangan ekspor ore atau bijih nikel. Kebijakan itu berlaku pada 1 Januari 2020.
Menurut Bahlil, aturan tersebut tidak mengalami perubahan. Hanya saja, BKPM dan para eksportir/pengusaha sama-sama sepakat untuk mempercepat penghentian ekspor.
"Yang kami lakukan adalah ada keputusan bersama antara pengusaha dan pemerintah yang lahir atas dasar kesadaran. Di mana ekspor ore ini merugikan negara, ekspor ore ini nilai tambahnya gak ada," ujarnya saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (30/10).
Dia memastikan bahwa baik BKPM maupun para pengusaha tidak ada yang melanggar aturan. Justru, inisiatif tersebut dinilai Bahlil bisa memberikan kepastian dalam investasi.
"Nah pertanyaan apakah ini melanggar aturan atau tidak ini kan kesadaran pengusaha, mana yang melanggar? Tidak ada. Justru dengan ini pemerintah memberikan kepastian dalam rangka investasi. Itu posisinya disitu. Gak ada yang melanggar aturan," tuturnya.