Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Kelapa Sawit (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)

Jakarta, IDN Times - Satu hari setelah berlakunya larangan ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO), harga tandan buah segar (TBS) di petani kelapa sawit merosot makin tajam.

Berdasarkan laporan Serikat Petani Indonesia (SPI), penurunan tajam itu terjadi utamanya di wilayah Jambi dan Riau.

"Ada pabrik kelapa sawit (PKS) milik PTPN di Sungai Bahar Jambi yang membeli TBS sawit di angka Rp1.700 per kg. Di Batanghari, Jambi, TBS sawit masih dibeli di harga Rp1.000-Rp1.500 per kg. Lalu ada juga yang tidak bisa dijual karena pengepul tidak mau membeli. Perubahan harga juga cepat berubah pada pengepul, pada pagi hari Rp1.500, tengah hari Rp1.000," kata Ketua Umum SPI, Henry Saragih dikutip dari keterangan resmi, Jumat (29/4/2022).

"Di Riau, harga TBS petani Rp1.500 - 1.600 per kg, bahkan masih ada harga TBS petani yang dibeli kurang dari Rp1.000 per kg," sambungnya.

1. Banyak petani pulang dengan tangan kosong karena TBS sawitnya tak laku

Pekerja di pabrik kelapa sawit milik PTPN III Hapesong, Batangtoru, Tapanuli Selatan (IDN Times/Arifin Al Alamudi)

Tak hanya itu, Henry mengatakan ada juga petani yang terpaksa pulang tanpa membawa penghasilan karena TBS kelapa sawitnya tak laku.

"Dan sore hari ada petani yang terpaksa membawa pulang kembali TBS-nya karena sudah tidak laku, tidak ada pembeli," ucap Henry.

2. Petani merugi karena harga jual TBS sawit tak tutupi biaya produksi

ilustrasi kelapa sawit (IDN Times/Sunariyah)

Seorang petani sawit sekaligus anggota SPI di Padang Lawas, Sumatra Utara, M. Yunus Nasution mengatakan, jika TBS sawit dihargai sekitar Rp1.500 - 1.700 per kg, itu tidak bisa menutupi biaya produksi. Sebab, hanya akan menimbulkan kerugian di tingkat petani sawit.

"Terlebih harga pupuk naik, biaya produksi petani ikut meninggi. Di Padang Lawas untuk hari ini, harga TBS justru kembali turun, dari Rp. 2.140 per kg menjadi Rp. 1.990 per kg," keluhnya.

Yunus menambahkan, harga TBS harus dilindungi sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor (Permentan) No.1/2018 dengan mempertimbangkan antisipasi terhadap perubahan harga input produksi yang ekstrem.

"Karena saat ini banyak PKS yang membeli TBS di bawah ketentuan yang telah diputuskan gubernur. Hal ini jelas menjadi bukti pelanggaran," tutur Yunus.

3. Harga TBS harus dijaga di tingkat petani sawit

ilustrasi kelapa sawit (IDN Times/Sunariyah)

SPI meminta PKS untuk membayar harga TBS sesuai dengan yang diberlakukan tiap-tiap daerah. PKS yang telah membeli TBS di bawah harga yang ditetapkan di tiap daerah, menurutnya harus membayar selisih kekurangannya.

"Jika PKS tidak bisa, tidak mau, harus diberikan sanksi sesuai dengan Permentan No.1/2018, yang merujuk pada UU Nomor 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan pemberdayaan Petani (Perlintan) dan kebijakan lainnya yang melindungi harga produksi petani," ujar Henry.

Editorial Team