Jakarta, IDN Times - Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI) dan Persatuan Pedagang Kelontong Sumenep Indonesia (PPKSI) meminta agar pemerintah menghapuskan larangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Larangan itu sendiri ada pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan.
Di dalam pasal 434 ayat 1 huruf f draft RPP yang beredar saat ini disebutkan, setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Ketua Umum APARSI, Suhendro mengatakan bahwa aturan tersebug akan menghambat pertumbuhan ekonomi kerakyakatan. Di sisi lain, pemerintah tengah mendorong berbagai inisiatif dan program untuk mendongkrak geliat ekonomi kerakyatan.
Selain itu, Suhendro juga bilang bahwa aturan tersebut akan mengancam mata pencaharian para pedagang kecil di seluruh Indonesia.
“Mempertimbangkan gentingnya status pengesahan RPP Kesehatan yang segera disahkan oleh Kementerian Kesehatan, maka kami telah menyurati Presiden Jokowi untuk meminta perlindungan terhadap sektor penggerak ekonomi kerakyatan,” kata Suhendro dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu (10/7/2024).