ilustrasi meteran listrik (ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani)
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman Hutajulu menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 bersama Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan.
Hal itu dilakukan dengan memerhatikan perubahan dalam parameter ekonomi makro, seperti kurs, minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Jisman juga menyebutkan parameter ekonomi makro yang dijadikan acuan untuk penetapan tarif listrik pada kuartal II-2024 adalah data yang diperoleh dari November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024, dengan nilai kurs sebesar Rp15.580,53 per dolar AS, ICP sebesar USD77,42/barrel, inflasi sebesar 0,28%, dan HBA sebesar 70 USD/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.
“Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan I 2024,” ujar Jisman.