Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo. (Dok. Bank Indonesia)
Adapun kesepakatan Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 38/2020 tentang pelaksanaan kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemic COVID-19 dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan atau stabilitas sistem keuangan.
Dalam pasal 19 disebutkan bahwa ketentuan disebutkan bahwa penerbitan SUN atau SBSN dapat dibeli oleh BI, BUMN, investor korporasi, dan investor ritel. Kemudian Pembelian SBN oleh BI dapat dilakuan atas SPN dan SBSN jangka pendek serta obligasi negara dan SBSN jangka panjang.
Pembelian SBN oleh BI dilakukan setelah adanya kesepakatan antara pemerintah dengan BI dengan mempertimbangkan kondisi pasar SBN, pengaruh terhadap inflasi, dan jenis SBN yang hendak dibeli. Kemudian juga disebutkan dalam Pasal 20 diatur bahwa pembelian SBN oleh BI hanya dapat dilakukan oleh BI melalui penawaran pembelian nonkompetitif.