unsplash.com/Glenn Carstens-Peters
Meskipun pekerjaan melebihi jam kerja ini diperbolehkan, namun tetap pada koridor yang ada. Aktivitas di luar jam kerja ini tidak bisa dilakukan setiap hari.
Semua terkait kerja lembur telah diatur pemerintah dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 Kluster Ketenagakerjaan dan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi no.102 tahun 2004.
Isinya menyebutkan bahwa waktu kerja tambahan hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam satu hari dan 14 jam dalam satu minggu. Tidak termasuk kerja tambahan pada waktu istirahat mingguan ataupun hari libur yang ditetapkan pemerintah.
Aturan di atas berlaku untuk semua perusahaan, kecuali sektor usaha yang jam kerjanya tidak lazim, seperti perusahaan penerbangan yang mengharuskan pegawainya melakukan pengecekan sebelum pesawat terbang.
Sistem seperti ini mewajibkan pegawai untuk tinggal selama jangka waktu tertentu namun dengan jam yang berbeda setiap harinya. Perhitungan istirahat mingguan juga dilakukan berbeda dari sistem pada umumnya, sehingga bisa dikecualikan.
Umumnya, perusahaan akan memberitahukan tentang tambahan kerja di luar jam normal dan sistem pengupahannya ketika melakukan wawancara kerja. Calon pegawai pun berhak melakukan negosiasi mengenai hal ini bersamaan dengan perhitungan gaji. Kesepakatan pengupahan tadi selanjutnya akan ditulis ada surat perjanjian kerja.
Syarat yang Harus Dipenuhi Perusahaan
Setiap perusahaan yang mempekerjakan pegawainya di luar jam kerja harus memenuhi dua syarat, yaitu adanya persetujuan antara pekerja yang bersangkutan. Kedua adalah waktu kerja tambahan hanya dilakukan paling banyak 4 jam dalam 1 hari dalam 18 jam kerja dalam 1 minggu.