Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan melarang maskapai mengajukan tambahan kapasitas penerbangan selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Aturan itu berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Larangan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 111 Tahun 2021 tentang Pengaturan Mobilitas Masyarakat dengan Transportasi Udara selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi COVID-19.
“Selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 atau Nataru, tidak ada pengajuan penambahan kapasitas penerbangan (extra flight),” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto dalam keterangan resminya, Jumat (17/12/2021).
Dalam SE tersebut, aturan larangan pengajuan extra flight tertuang dalam isi edaran poin 2b yang berbunyi:
Ketentuan bagi Penyelenggara Angkutan Udara selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, sebagai berikut:
b) tidak melakukan pengajuan penambahan kapasitas penerbangan selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.