Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
default-image.png
Default Image IDN

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan melarang maskapai mengajukan tambahan kapasitas penerbangan selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Aturan itu berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Larangan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 111 Tahun 2021 tentang Pengaturan Mobilitas Masyarakat dengan Transportasi Udara selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi COVID-19.

“Selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 atau Nataru, tidak ada pengajuan penambahan kapasitas penerbangan (extra flight),” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto dalam keterangan resminya, Jumat (17/12/2021).

Dalam SE tersebut, aturan larangan pengajuan extra flight tertuang dalam isi edaran poin 2b yang berbunyi:

Ketentuan bagi Penyelenggara Angkutan Udara selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, sebagai berikut:

b) tidak melakukan pengajuan penambahan kapasitas penerbangan selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

1. Pengajuan refund tiket pesawat harus sesuai perundang-undangan

Ilustrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) (Dok. Angkasa Pura II)

Novie mengimbau maskapai penerbangan tetap meningkatkan pemeriksaan dan memastikan kelaikan pesawat udara dan personel pesawat udara yang bertugas.

Dia juga menegaskan proses refund ticket dan penanganan keterlambatan penerbangan, harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan delay management dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Syarat perjalanan udara selama libur Nataru

Bandara Kualanamu memperketat pengawasan terhadap penumpang yang masuk dari penerbangan Internasional. Kualanamu dipasangi thermal scanner untuk mendeteksi suhu tubuh orang yang diduga terjangkit Corona (Albert Ivan Damanik for IDN Times)

Di periode libur Nataru ini, pemerintah memberikan syarat perjalanan bagi penumpang moda transportasi udara. Pertama, penumpang wajib melakukan vaksinasi dosis lengkap dan melampirkan hasil negatif tes Antigen (maksimum 1x24 jam).

"Bagi masyarakat yang belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, atau karena alasan medis, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara,” tegas Novie.

Sementara itu, bagi masyarakat yang belum vaksin dan akan bepergian dengan menggunakan transportasi udara untuk keperluan berobat/medis, maka wajib menunjukkan negatif RT-PCR (maksimal 3x24 jam) dan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah.

3. Syarat perjalanan udara di wilayah 3T dan untuk anak-anak

ilustrasi vaksinasi COVID-19 (ANTARA FOTO)

Selain itu, pemerintah juga mengecualikan syarat vaksin dosis lengkap dan Antigen untuk penumpang moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Apabila ada anak usia di bawah 12 tahun melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara, maka syaratnya ialah menunjukkan hasil negatif RT-PCR (maksimal 3x24 jam), dan dikecualikan dari syarat vaksinasi.

4. Operator bandara dan penyelenggara navigasi harus antisipasi potensi cuaca ekstrem

Pintu keberangkatan Bandara (IDNTimes/Larasati Rey)

Novie juga menegaskan kepada Penyelenggara Bandar Udara dan Penyelenggara Navigasi Penerbangan untuk meningkatkan koordinasi dengan stakeholder terkait di lingkungan bandar udara dalam rangka antisipasi potensi cuaca ekstrem di wilayah Indonesia.

“Kita semua berharap, periode Nataru ini dapat berjalan dengan lancar dan aman. Mari tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, baik di bandara maupun di dalam pesawat. Patuhi aturan yang berlaku. Bersama kita menjaga penerbangan yang sehat, selamat dan nyaman,” tutur Novie.

Editorial Team