Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi bangkrut (pexels.com/Mikhail Nilov)
ilustrasi bangkrut (pexels.com/Mikhail Nilov)

Intinya sih...

  • Pengertian likuidator: orang atau badan yang ditunjuk dan memiliki wewenang dalam proses likuidasi perusahaan.

  • Wewenang likuidator: membentuk tim, mengumpulkan data, mengumumkan hasil, dan pembayaran kreditor.

  • Tugas likuidator: mengumumkan pembubaran perusahaan, mencatat aset, membayar utang, dan menyusun laporan pertanggungjawaban.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Pernahkah mendengar istilah likuidator? Lantas, apa saja tugas dan wewenang seorang likuidator? Secara umum, likuidator memiliki berbagai tugas yang berhubungan dengan proses terjadinya likuidasi yang didasari hukum mengenai peraturan yang berlaku.

Selain itu, likuidator punya beberapa wewenang dalam menjalankan tugasnya. Penasaran dengan seluk beluk seorang likuidator? Simak artikel ini sampai habis, ya!

1. Pengertian likuidator

ilustrasi PHK (pexels.com/ANTONI SHKRABA production)

Likuidator atau yang disebut sebagai juru penyelesai adalah orang atau badan yang ditunjuk dan memiliki wewenang dalam proses likuidasi. Tugas dari juru penyelesai ini sendiri adalah menyelesaikan semua urusan yang memiliki kaitan dengan berbagai aspek tentang pembubaran suatu lembaga atau perusahaan.

Tugas dari juru penyelesai juga tidak hanya itu karena wewenang yang diberikan pada likuidator juga tidak bisa disebut sepele. Pembagian hak dari perusahaan atau lembaga bersangkutan yang melakukan proses likuidasi atau pembubaran ini pun merupakan proses panjang. 

Juru penyelesai bertanggung jawab penuh kepada rapat umum pemegang saham (RUPS) dan pengadilan yang telah menjatuhkan likuidasi sekaligus memilihnya dalam tugas tersebut. 

2. Apa saja wewenang likuidator?

Ilustrasi perusahaan bangkrut (Pexels/Andrea Piacquadio)

Pihak yang menunjuk seseorang atau lembaga untuk menjadi likuidator atau juru penyelesai adalah pihak ketiga. Yang dimaksud dengan pihak ketiga adalah orang yang berada di luar struktur manajemen perusahaan dalam proses likuidasi sebelumnya. 

Orang ketiga ini memiliki beberapa syarat, di antaranya adalah harus ahli dalam bidangnya termasuk dengan juru penyelesai yang ditunjuk. Biasanya, likuidator juga ditunjuk dari direksi yang bersangkutan dengan perusahaan. Likuidator juga memiliki wewenang untuk membentuk tim juru penyelesai yang nantinya akan membantu dalam proses likuidasi bahkan sampai menunjuk konsultan.

Dalam pembubaran perusahaan, juru penyelesai berwenang dan bertugas untuk mengumpulkan mencatat data dan mengumpulkan utang perseroan. Lantas adanya pengumuman hasil dan pembayaran kreditor. 

Hukum mengenai likuidasi dan penjelasannya ini ada pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pasal 143 ayat 2, yang berisi tentang keharusan sampai bundel perseroan yang mesti dibagikan. 

3. Tugas likuidator

ilustrasi mencatat tugas (freepik.com/freepik)

Berikut adalah tugas utama seorang likuidator dalam proses pembubaran atau likuidasi perusahaan:

  1. Mengumumkan pembubaran perusahaan: Likuidator wajib mengumumkan bahwa perusahaan dalam status likuidasi melalui media resmi (biasanya surat kabar dan berita negara), agar publik, kreditor, dan pihak terkait mengetahuinya.

  2. Mencatat dan mengelola aset perusahaan: Semua aset perusahaan didata, dinilai, dan dikelola agar dapat digunakan untuk melunasi kewajiban. Jika perlu, aset dijual untuk memperoleh dana likuidasi.

  3. Menyelesaikan kewajiban perusahaan: Likuidator bertugas membayar utang-utang perusahaan kepada kreditor sesuai dengan prioritas pembayaran yang berlaku dalam hukum.

  4. Mengurus hak-hak karyawan: Termasuk membayarkan pesangon, gaji yang belum dibayar, atau hak-hak lain yang masih tertunggak sesuai ketentuan ketenagakerjaan.

  5. Membagikan sisa kekayaan perusahaan: Setelah utang dan kewajiban lunas, likuidator mendistribusikan sisa aset atau dana kepada pemegang saham sesuai dengan porsi kepemilikannya.

  6. Menyusun laporan pertanggungjawaban: Di akhir proses, likuidator membuat laporan lengkap tentang jalannya likuidasi, termasuk rincian aset, kewajiban, pelunasan, dan pembagian hasil.

  7. Mengurus pencabutan status badan hukum: Setelah semua selesai, likuidator mengajukan pencabutan status badan hukum perusahaan ke instansi berwenang (misalnya Kemenkumham di Indonesia), sehingga perusahaan resmi bubar secara hukum.

4. Pemberhentian likuidator

ilustrasi perusahaan startup (Pexels/The Coach Space)

Terdapat beberapa alasan mengapa likuidator berhenti dari tugasnya. Salah satunya adalah tidak terpenuhinya perseroan terbatas yang merupakan salah satu wewenang wajib yang ditugaskan kepada juru penyelesai tersebut.

Apabila hal ini terjadi, ada beberapa kemungkinan. Salah satunya dituntut karena seluruh tugas penyelesaian perseroan terbatas tidak bisa dipenuhi dengan benar.

Atas permintaan pihak ketiga, orang yang berwenang atau hakim, likuidator dapat dihentikan dari tugasnya. Namun, bisa diganti oleh likuidator yang lain karena jika perseroan terbatas tidak terpenuhi, maka perseroan masih dianggap ada dan berlaku. 

Nyatanya, pembubaran perusahaan merupakan hal yang melibatkan banyak pihak dengan hukum yang bukan main-main adanya.

Nah, itulah tadi penjelasan tentang likuidator yang perlu kamu ketahui dengan benar. Dengan begitu, kamu mengetahui seluk beluk likuidator, mulai dari pengertian, wewenang, dan tugasnya.

Editorial Team