Jakarta, IDN Times - Meninggalnya kopilot (first officer) NA, masih menyisakan pertanyaan. Pria yang memilih mengakhiri hidupnya di kamar indekosnya itu meninggalkan jejak berupa surat pemecatannya beserta denda sebesar US$500 ribu atau setara Rp7 miliar (kurs Rp14 ribu) dan kontrak selama 18 tahun.
Managing Director Lion Air Group Daniel Putut memberi klarifikasi atas surat-surat tersebut. Dia membenarkan bahwa NA dikontrak 18 tahun. Klausul denda yang diberikan juga setara dengan durasi kontrak yang diberikan.
"Memang tersurat dalam kontrak yang sudah disepakati ke dua belah pihak jadi, angka tersebut sebetulnya untuk supaya calon karyawan tadi bersedia selama masa yang ditentukan saya bisa bilang masa kontraknya 18 tahun. Kemudian nilainya pun setara dengan 18 tahun diharapkan karyawan tersebut akan bekerja di dalam perusahaan kami," jelas Daniel di Komisi V DPR, Senayan, Jakarta, Senin (22/11).