Jakarta, IDN Times - Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui kenaikan tarif listrik pelanggan dengan daya 3.000 VA ke atas. Menurut Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Ahmad Tauhid, kebijakan tersebut sudah tepat.
Tauhid menilai kebijakan tersebut tidak akan menyebabkan pelanggan PLN dengan daya 3.000 VA bermigrasi alias melakukan turun daya listrik.
"Saya lihat sih kayaknya nggak (akan terjadi migrasi) ya karena yang 3.000 VA ini kan rumah tangga menengah atas. Dampaknya ya kecil lah yang melakukan migrasi karena ini sudah menengah ke atas lah kalau yang 3.000 itu. Kalau yang 2.000an VA baru itu kelompok menengah bisa terjadi (migrasi). Tapi kan yang (tarifnya) naik yang 3.000 VA," katanya kepada IDN Times, Minggu (22/5/2022).