Jakarta, IDN Times - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ada 87,9 juta meter persegi (m2) lahan di jalan tol yang belum bersertifikat. Temuan ini merupakan hasil pemeriksaan BPK yang tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2022.
Menanggapi temuan tersebut, Direktur Pengadaan dan Pendanaan Lahan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), Qoswara menjelaskan sertifikasi tanah menjadi kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Sebelum 2020, LMAN wajib melakukan pensertifikatan, tapi setelah 2020 pensertifikatan menjadi kewenangan instansi yang memerlukan tanah, makanya temuannya di Kementerian PUPR," kata Qoswara di Kantor LMAN, Jakarta, Senin (28/8/2023).
Sementara LMAN bertugas untuk mendanai pengadaan tanah proyek strategis nasional, termasuk tol. Lahan yang sudah dibayar, otomatis akan menjadi milik negara.