Suasana SPBU di Waingapu usai sidak Pertamina bersama Pemda dan Polres Sumba Timur. (Dok. Pertamina)
Sementara itu, Policy and Program Director Prasasti Center for Policy Studies, Piter Abdullah mengatakan, pemerintah hampir tidak memiliki banyak pilihan selain memperlebar defisit anggaran, bahkan berpotensi melampaui batas 3 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Menurutnya, lonjakan harga minyak akan memberikan tekanan pada dua sisi APBN sekaligus, yakni penurunan penerimaan negara serta peningkatan belanja subsidi energi.
“Dengan kondisi penerimaan yang turun sementara belanja meningkat, defisit kemungkinan besar akan melebar. Pelebaran defisit di atas 3 persen sepertinya menjadi keniscayaan, sesuatu yang sulit terelakkan,” ujar Piter.
Menurutnya, lonjakan harga minyak dunia berpotensi mengganggu aktivitas ekonomi nasional dan berdampak pada penerimaan pajak negara. Gangguan tersebut bisa terjadi pada berbagai jenis pajak, mulai dari pajak ekspor hingga pajak pertambahan nilai (PPN).
“Kalau aktivitas ekonomi kita terganggu berarti pajak kita juga pasti terganggu, baik itu pajak ekspor maupun pajak pertambahan nilai lainnya. Jadi semua turunan pajak pasti akan terganggu,” ujarnya.
Jika kenaikan harga minyak tidak direspons dengan kebijakan yang tepat, harga BBM domestik berisiko melonjak tinggi dan dapat memicu inflasi serta ketidakstabilan ekonomi. Dengan demikian, perhatian pemerintah saat ini seharusnya bukan lagi pada kemungkinan defisit melebar, melainkan pada seberapa besar pelebaran tersebut dan bagaimana respons kebijakan yang akan diambil.
“Pertanyaannya sekarang adalah defisitnya melebar seberapa besar. Itu yang harus benar-benar dikalkulasikan pemerintah secara hati-hati dan bijak,” katanya.