Jakarta, IDN Times - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan menaikkan tingkat bunga penjaminan (TBP). Kenaikan TBP dilakukan LPS untuk simpanan rupiah di bank umum dan bank perkreditan rakat (BPR) serta simpanan valuta asing (valas) di bank umum.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudi Sadewa menyatakan, kenaikan TBP simpanan rupiah di bank umum dan BPR masing-masing 25 basis poin (bps). Sementara kenaikan TBP simpanan valas di bank umum sebesar 50 bps.
"Untuk bank umum, simpanan rupiah tingkat bunga penjaminannya menjadi 3,75 persen. Untuk valas menjadi 0,75 persen. Untuk bank perkreditan rakyat, rupiah naik menjadi 6,25 persen," ujar Purbaya dalam konferensi pers virtual, Selasa (27/9/2022).