Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat 3 Januari 2020. IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Jakarta, IDN Times - Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dalam bentuk omnibus law terus menuai polemik dari berbagai elemen masyarakat. Penyebabnya, UU tersebut dinilai berat sebelah kepada pengusaha.

Namun demikian, pemerintah berkali-kali menegaskan bahwa tidak ada anak emas dari beleid tersebut. Pemerintah mengatakan justru ingin menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya dan memangkas birokrasi yang berbelit menggunakan omnibus law itu.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menceritakan awal mula lahirnya UU penuh polemik tersebut. Seperti apa ceritanya?

1. Dimulai saat Luhut masih menjabat sebagai Menko Polhukam

Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kanan) berbincang dengan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Luhut menceritakan bahwa ide munculnya Omnibus Law dimulai saat dirinya masih menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam). Saat itu, Luhut merasa perihatin dengan kesemerawutan peraturan di dalam negeri.

"Inefisiensi juga di mana-mana. Saya kumpulkan pak Mahfud, Jimly, Sofyan Djalil dan dari kantor saya Pak Lambok (Lambok Nahattands) untuk mendiskusikan gimana caranya," kata Luhut saat menyampaikan keynote speech di acara 'Outlook 2021: The Year of Opportunity' yang digelar secara virtual, Rabu (21/10/2020).

2. Ide omnibus law muncul dari Sofyan Djalil

Editorial Team

Tonton lebih seru di