Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)
Sebagai informasi, Secara harfiah, kata omnibus berasal dari Bahasa Latin "omnis" yang artinya bermakna banyak. Sementara, menurut pandangan alumnus Fakultas Hukum Universitas 45 Makassar Abdul Salam Taba, omnibus lazim disandingkan dengan kata 'law' atau 'bill', yang bermakna suatu peraturan yang dibuat berdasarkan hasil kompilasi beberapa aturan dengan substansi dan tingkatan berbeda.
Ia kemudian mengutip pernyataan Barbara Sinclair pada 2012 yang menyebut omnibus bill merupakan proses pembuatan peraturan yang bersifat kompleks dan penyelesaiannya memakan waktu lama, karena mengandung banyak materi meskipun subjek, isu, dan programnya tidak selalu terkait.
Singkat kata, omnibus law merupakan metode atau konsep pembuatan peraturan yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi suatu peraturan besar yang berfungsi sebagai payung hukum (umbrella act). Pernyataan serupa juga diamini pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti saat dihubungi IDN Times pada Kamis, 24 Oktober 2019.
Menurut Bivitri, kendati konsep hukum semacam itu belum pernah diberlakukan di Indonesia, namun memungkinkan untuk diterapkan. Tetapi, sebelum diberlakukan harus dilakukan sebuah kajian mendalam terlebih dahulu.
"Sebab, di (dalam aturan) kita banyak peraturan teknis justru bukan diatur di UU, tetapi di peraturan yang ada di bawahnya, mulai dari PP (peraturan pemerintah), perpres, peraturan daerah bahkan sampai ke permen (peraturan menteri) yang saling tumpang tindih," kata salah satu pendiri sekolah hukum, Jentera itu.