ilustrasi tanda tangan (freepik.com/yanalya)
Praktik yang pertama dapat terjadi di bidang konstruksi dengan penyelenggaraan lelang sebelum pembayaran dilakukan. Keputusan tersebut terjadi untuk menyediakan jasa yang baik, dari kualitas barang dan jasa yang tersedia.
Pembayaran sudah dilakukan secara penuh, sehingga kamu tinggal memperoleh fixed price atau tidak membayar kenaikan harga sama sekali. Hal tersebut bisa diperoleh dengan tanda tangan kontrak oleh kedua belah pihak.
Jadi, pihak kontraktor harus mampu menghitung biaya yang dimiliki, sedangkan penyedia jasa dapat memperhitungkan keuntungan dan biaya yang menjadi pengeluarannya. Pihak penyedia jasa harus menanggung seluruh biaya atau bahkan lebih ketika kontrak sudah dibuat, kemudian melanjutkan prosesnya dengan produksi.
Di tengah jalan, bisa muncul pembiayaan kontrak, sehingga keadaan yang kemungkinan akan terjadi adalah perubahan desain atau permintaan tambahan produk. Dengan begitu, pihak yang menyediakan jasa dapat melakukan penyesuaian kembali.
Jika muncul perubahan saat mengerjakan sebuah proyek, mereka dapat mengubah harga atau menambahkan biaya tambahan. Namun, keputusan tersebut harus melalui persetujuan dari kontraktor.
Pembayaran memang sering dilakukan dalam pengerjaan proyek, tetapi metode ini dapat ditemukan pada bidang pekerjaan lainnya. Hal tersebut harus tetap membawa keuntungan.