Jakarta, IDN Times - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meluncurkan naskah penilaian risiko 2021 atau yang dikenal sebagai National Risk Assessment (NRA).
Peluncuran NRA 2021 ini merupakan respons Indonesia dalam menghadapi perkembangan keadaan risiko terkini dengan cara mengidentifikasi, menganalisis, dan mengevaluasi berbagai risiko pencucian uang, pendanaan terorisme, serta pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, baik dalam lingkup risiko domestik maupun luar negeri (inward risk dan outward risk) yang mutakhir.
Terkait peluncuran NRA 2021, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mohammad Mahfud MD menyatakan hal tersebut sebagai bentuk konkret terhadap implementasi Rekomendasi Nomor 1 Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF) dan merespons catatan evaluasi dalam Mutual Evaluation Review (MER) Asia Pacific Group on Money Laundering (APG) Tahun 2018.
"Peluncuran NRA tahun 2021 bukan hanya sekedar memenuhi rekomendasi namun juga merupakan kebutuhan domestik dalam penentuan arah dan kebijakan nasional," kata Mahfud, dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Kamis (19/8/2021).
Selain itu, pengkinian NRA juga menjadi upaya penting dalam proses MER yang saat ini tengah dijalani Indonesia. Apalagi pemerintah juga telah berkomitmen untuk mendorong Indonesia menjadi bagian dari FATF yang saat ini statusnya masih sebagai Observer.
Bergabungnya Indonesia ke dalam FATF akan menjadi pembuktian
integritas sistem keuangan Indonesia. Indonesia sejauh ini menjadi satu-satunya anggota G-20 yang belum tergabung dalam FATF.