Jakarta, IDN Times - Putusan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS) yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal Presiden AS Donald Trump dinilai menjadi angin segar bagi Indonesia.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyebut, pemerintah tidak perlu lagi meratifikasi Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Trump.
"Keputusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal Trump menjadi kabar positif bagi Indonesia. Indonesia tidak perlu melakukan ratifikasi atas perjanjian ART dengan Trump," katanya kepada IDN Times, Sabtu (21/2/2026).
Bhima menjelaskan, karena ancaman tarif resiprokal tersebut sudah tidak berlaku, perusahaan-perusahaan asal Indonesia justru memiliki peluang untuk menagih selisih bea masuk yang selama ini telah dibayarkan ke pihak AS.
