Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) secara resmi membatalkan iuran kenaikan BPJS Kesehatan yang dibuat oleh pemerintah. Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira menilai keputusan MA membatalkan kenaikan iuran BPJS tepat.
Keputusan pembatalan itu mengacu pada judicial review yang dilakukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI). Mereka menggugat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan kesehatan.