Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin sedang melihat foto Sultan Himayatuddin (Dok/Setpres Biro Pers Kepresidenan)
Wapres juga menjelaskan bahwa visi pengembangan ekonomi syariah Indonesia, pada awalnya dimulai dari penguatan institusi dan kelembagaan ekonomi syariah. Penguatan kelembagaan itu dilakukan dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS)
Perpres tersebut memperluas cakupan sebelumnya yang tadinya hanya ada keuangan syariah, kini menjadi ekonomi dan keuangan syariah.
“Selaku ketua harian KNEKS saya memimpin langsung upaya pengembangan ekonomi dan keuangan syariah yang difokuskan kepada empat hal yaitu, pengembangan dan perluasan industri produk halal, pengembangan dan perluasan keuangan syariah, pengembangan dan perluasan dana sosial syariah, serta pengembangan dan perluasan kegiatan usaha syariah," tuturnya.