Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Malaysia Larang WNA Beli Minyak Goreng Bersubsidi Mulai 1 Maret 2026
Bendera Malaysia (unsplash.com/Deva Darshan)

Intinya sih...

  • Malaysia melarang WNA membeli minyak goreng bersubsidi mulai 1 Maret 2026

  • Kebijakan subsidi minyak goreng difokuskan untuk warga Malaysia berpendapatan rendah

  • KPDN menggunakan sistem digital untuk mengawasi penjualan minyak goreng bersubsidi

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Malaysia akan memberlakukan larangan pembelian minyak goreng kemasan bersubsidi oleh warga negara asing (WNA) mulai 1 Maret 2026. Kebijakan tersebut diumumkan oleh Menteri Perdagangan Dalam Negeri dan Kos Hidup (KPDN), Datuk Armizan Mohd Ali, dalam sesi pertanyaan menteri di Dewan Rakyat pada Kamis (29/1/2026).

Armizan menjelaskan, ketentuan baru itu akan diatur secara resmi melalui peraturan khusus di bawah Control of Supplies Regulations, berdasarkan kewenangan Section 6 Control of Supplies Act 1961. Langkah ini diambil pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap distribusi barang bersubsidi dan memastikan manfaat subsidi hanya diterima oleh warga Malaysia.

1. Malaysia batasi pembelian minyak goreng bersubsidi hanya untuk warga negaranya

Menteri KPDN, Datuk Armizan Mohd Ali menjelaskan, larangan pembelian minyak goreng bersubsidi bagi warga negara asing secara khusus berlaku untuk produk minyak goreng sawit kemasan 1 kilogram (kg) yang dijual dalam kemasan plastik (polybag). Produk tersebut merupakan bagian dari program subsidi pemerintah dengan kuota sekitar 60 ribu metrik ton per bulan, yang ditujukan bagi rumah tangga berpendapatan rendah atau kelompok B40.

Regulasi ini memberi kewenangan kepada pemerintah untuk mengatur distribusi dan penggunaan barang-barang penting, termasuk minyak goreng bersubsidi.

“Kementerian akan menetapkan peraturan yang melarang warga negara asing membeli minyak goreng kemasan bersubsidi melalui ketentuan dalam Control of Supplies Regulations, yang akan disusun berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Section 6 Control of Supplies Act 1961,” ujar Armizan dalam sidang di Dewan Rakyat, dikutip dari The Star.

Menurut Armizan, KPDN akan terlebih dahulu mengajukan kerangka hukum tersebut ke Jabatan Peguam Negara sebelum diberlakukan, guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dan menutup potensi celah hukum.

2. Kebijakan subsidi minyak goreng difokuskan untuk warga Malaysia berpendapatan rendah

Pemerintah Malaysia menegaskan, subsidi minyak goreng kemasan bersubsidi hanya diperuntukkan bagi warga negara Malaysia, terutama kelompok berpendapatan rendah, dan tidak boleh dinikmati oleh warga negara asing. Langkah ini diambil untuk mengurangi kebocoran subsidi akibat penjualan kepada non-warga negara serta mencegah penyimpangan distribusi yang berpotensi berujung pada penyelundupan.

Datuk Armizan Mohd Ali mengatakan, tujuan utama kebijakan ini adalah memastikan bantuan subsidi benar-benar tepat sasaran.

“Larangan ini bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi hanya dinikmati oleh warga negara dan tidak dimanfaatkan oleh warga negara asing,” ujarnya.

Ia menambahkan, WNA tetap diperbolehkan membeli minyak goreng nonsubsidi yang tersedia di pasaran.

Dalam sesi tanya jawab di Dewan Rakyat, anggota Parlemen Kuala Krai, Abdul Latiff Abdul Rahman menyoroti perlunya distribusi subsidi yang adil dan akses bagi kelompok rentan seperti masyarakat berpendapatan rendah dan warga lanjut usia di pedesaan. Ia juga mempertanyakan efektivitas sistem digitalisasi dalam penyaluran subsidi agar tidak meninggalkan kelompok penerima manfaat yang berhak.

Menanggapi hal tersebut, Armizan menegaskan bahwa KPDN berkomitmen menjaga agar subsidi tetap menjangkau rumah tangga sasaran tanpa menambah beban administratif bagi masyarakat.

3. KPDN gunakan sistem digital untuk mengawasi penjualan minyak goreng bersubsidi

Untuk menegakkan larangan pembelian minyak goreng bersubsidi oleh warga negara asing, KPDN akan mengandalkan Cooking Oil Price Stabilisation Scheme System (eCOSS), sistem digital yang mencatat data penjualan dan distribusi minyak goreng bersubsidi di seluruh rantai pasok. Sistem ini mulai diterapkan secara bertahap sejak Mei 2025 dan telah merekam lebih dari 20 juta paket minyak goreng bersubsidi yang terjual.

Datuk Armizan Mohd Ali menjelaskan, eCOSS memungkinkan pemerintah melacak pola pembelian dan menganalisis data untuk mencegah kebocoran dan penyelundupan.

“Data ini memungkinkan kementerian untuk melacak siapa saja warga yang membeli minyak goreng kemasan bersubsidi dan membantu mengarahkan program berdasarkan keputusan yang tepat, sesuai dengan tujuan kementerian," katanya, dikutip dari Free Malaysia Today.

Ia menambahkan, pengelolaan sistem tersebut akan terus disempurnakan lewat aplikasi mobile dan kanal digital lain agar lebih mudah diakses masyarakat.

Selain eCOSS, KPDN juga tengah mengkaji integrasi sistem tersebut dengan platform bantuan sosial MyKasih serta penerapan fitur kode QR pada MyKad versi terbaru untuk memverifikasi kelayakan pembeli. Dengan integrasi ini, ke depan warga Malaysia cukup memindai MyKad mereka di kasir untuk membeli minyak goreng bersubsidi tanpa harus mengakses aplikasi eCOSS di ponsel.

Pemerintah juga menyadari masih adanya kendala di lapangan, terutama bagi kelompok lanjut usia, masyarakat berpenghasilan rendah, dan warga di daerah tanpa akses internet. Pada tahap awal penerapan, metode pembelian serta pencatatan transaksi secara manual tetap diperbolehkan di beberapa gerai tertentu.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team