Untuk menegakkan larangan pembelian minyak goreng bersubsidi oleh warga negara asing, KPDN akan mengandalkan Cooking Oil Price Stabilisation Scheme System (eCOSS), sistem digital yang mencatat data penjualan dan distribusi minyak goreng bersubsidi di seluruh rantai pasok. Sistem ini mulai diterapkan secara bertahap sejak Mei 2025 dan telah merekam lebih dari 20 juta paket minyak goreng bersubsidi yang terjual.
Datuk Armizan Mohd Ali menjelaskan, eCOSS memungkinkan pemerintah melacak pola pembelian dan menganalisis data untuk mencegah kebocoran dan penyelundupan.
“Data ini memungkinkan kementerian untuk melacak siapa saja warga yang membeli minyak goreng kemasan bersubsidi dan membantu mengarahkan program berdasarkan keputusan yang tepat, sesuai dengan tujuan kementerian," katanya, dikutip dari Free Malaysia Today.
Ia menambahkan, pengelolaan sistem tersebut akan terus disempurnakan lewat aplikasi mobile dan kanal digital lain agar lebih mudah diakses masyarakat.
Selain eCOSS, KPDN juga tengah mengkaji integrasi sistem tersebut dengan platform bantuan sosial MyKasih serta penerapan fitur kode QR pada MyKad versi terbaru untuk memverifikasi kelayakan pembeli. Dengan integrasi ini, ke depan warga Malaysia cukup memindai MyKad mereka di kasir untuk membeli minyak goreng bersubsidi tanpa harus mengakses aplikasi eCOSS di ponsel.
Pemerintah juga menyadari masih adanya kendala di lapangan, terutama bagi kelompok lanjut usia, masyarakat berpenghasilan rendah, dan warga di daerah tanpa akses internet. Pada tahap awal penerapan, metode pembelian serta pencatatan transaksi secara manual tetap diperbolehkan di beberapa gerai tertentu.